VIVAnews - Penegakan hukum bagi masyarakat
yang melanggar aturan membuang sampah tidak pada tempatnya dinilai
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo belum efektif.
Padahal larangan membuang dan menumpuk sampah tidak pada tempatnya
tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8/2007
tentang Ketertiban Umum.
Dalam Perda tersebut, mereka yang membuang sampah ke jalan, sungai,
jalur hijau atau sarana umum lainnya dikenakan sanksi pidana maksimal 60
hari atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Menurut Fauzi, penegakan hukum itu tidak bisa dilaksanakan pada
masyarakat yang berada pada level ekonomi bawah. Karena menurutnya
perilaku membuang sampah sembarangan banyak dilakukan warga yang hidup
di bawah garis kemiskinan.
"Tidak bisa dilakukan di masyarakat yang strata ekonominya rendah," kata Fauzi di Balaikota, Jumat 20 November 2009.
Selama ini persoalan sampah turut menjadi penyumbang terbesar terjadinya bencana banjir di Jakarta.
Berdasarkan pemantauannya saat sidak di kawasan Jalan Sabang pada Jumat
pekan lalu, penyebab banjir di kawasan tersebut tak lain karena
banyaknya sampah yang menyumbat aliran mikro atau drainase.
Volume sampah pada saat itu bahkan mencapai 100 meter kubik.
"Seharusnya bagi mereka yang membuang sampah bisa kena sanksi, tapi
tidak efektif" katanya.
Solusi yang bisa dilakukan sementara ini, kata dia, selain pengerukan
juga meninggikan beberapa saluran mikro, Seperti di Jembatan Kalibata.
"Selama ini jembatan Kalibata jadi tempat pemberhentiaan sampah,"katanya.
Kemarin, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna, mengatakan
setiap harinya jumlah produksi sampah di DKI Jakarta mencapai 6.300 ton.
Sekitar 300 ton sampah diantaranya, berada di sungai. Sedang
sampah yang bisa diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, hanya 5.500 ton per hari.
Sementara produksi sampah di Jakarta saat banjir mencapai 1.500 ton per
hari. “Setiap hari sampah di Jakarta mencapai 6.000 ton. Jika terjadi
banjir tentunya meningkat menjadi 7.500 ton per hari,” katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
STOP BUANG SAMPAH KE SUNGAI KAPUAS
kapuas merupakan suatu anugerah akan kekayaan alam yang dimiliki oleh negara kita, daerah kita, provinsi tempat kita tinggal, hidup, berkembang biak. Mustahil kita dapat seperti ini tanpa adanya sungai yang melintasi tempat tinggal kita ini. Dan tak keberatan seharusnya jika kita mulai detik ini berhenti mengotori sungai yang membuat kita maju seperti sekarang ini. tentu kita tak ingin bila kota ini, tempat yang kita diami menjadi jakarta dengan sampah yang menggunung dan bantaran kali atau sungai yang penuh sesak dengan sampah. Padahal kita tahu sungai bukanlah tempat sampah. Stop waste the kapuas river.
Bayangkan jika setiap rumah ditepian sungai kita membuang sampah sedikitnya 5 kilogram ke sungai kapuas, niscaya berton-ton sampah akan terkumpul sepanjang aliran sungai ini dari hulu sampai hilir. Apakah kita akan diam. Semua butuh dukungan, mari kita sukseskan program sungai tanpa sampah.
Marilah kita belajar samapi kenegeri Jiran saja.Tidak usah ke negeri cina. Coba lihat dan amati, apakah sungai yang membelah kota Kuching di serawak ada sampah terhanyut?apakah hal itu hanya dinegeri kita saja?apakah kita tidak malu?jawabanya hanya bisa kita tentukan sendiri. Untuk saya pribadi, sangat malu dan sedih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar