
Padahal larangan membuang dan menumpuk sampah tidak pada tempatnya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Perda tersebut, mereka yang membuang sampah ke jalan, sungai, jalur hijau atau sarana umum lainnya dikenakan sanksi pidana maksimal 60 hari atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Menurut Fauzi, penegakan hukum itu tidak bisa dilaksanakan pada masyarakat yang berada pada level ekonomi bawah. Karena menurutnya perilaku membuang sampah sembarangan banyak dilakukan warga yang hidup di bawah garis kemiskinan.
"Tidak bisa dilakukan di masyarakat yang strata ekonominya rendah," kata Fauzi di Balaikota, Jumat 20 November 2009.
Selama ini persoalan sampah turut menjadi penyumbang terbesar terjadinya bencana banjir di Jakarta.
Berdasarkan pemantauannya saat sidak di kawasan Jalan Sabang pada Jumat pekan lalu, penyebab banjir di kawasan tersebut tak lain karena banyaknya sampah yang menyumbat aliran mikro atau drainase.
Volume sampah pada saat itu bahkan mencapai 100 meter kubik. "Seharusnya bagi mereka yang membuang sampah bisa kena sanksi, tapi tidak efektif" katanya.
Solusi yang bisa dilakukan sementara ini, kata dia, selain pengerukan
juga meninggikan beberapa saluran mikro, Seperti di Jembatan Kalibata.
"Selama ini jembatan Kalibata jadi tempat pemberhentiaan sampah,"katanya.
Kemarin, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna, mengatakan setiap harinya jumlah produksi sampah di DKI Jakarta mencapai 6.300 ton.
Sekitar 300 ton sampah diantaranya, berada di sungai. Sedang
sampah yang bisa diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, hanya 5.500 ton per hari.
Sementara produksi sampah di Jakarta saat banjir mencapai 1.500 ton per hari. “Setiap hari sampah di Jakarta mencapai 6.000 ton. Jika terjadi banjir tentunya meningkat menjadi 7.500 ton per hari,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar