
Padahal larangan membuang dan menumpuk sampah tidak pada tempatnya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Perda tersebut, mereka yang membuang sampah ke jalan, sungai, jalur hijau atau sarana umum lainnya dikenakan sanksi pidana maksimal 60 hari atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Menurut Fauzi, penegakan hukum itu tidak bisa dilaksanakan pada masyarakat yang berada pada level ekonomi bawah. Karena menurutnya perilaku membuang sampah sembarangan banyak dilakukan warga yang hidup di bawah garis kemiskinan.
"Tidak bisa dilakukan di masyarakat yang strata ekonominya rendah," kata Fauzi di Balaikota, Jumat 20 November 2009.