VIVAnews - Penegakan hukum bagi masyarakat
yang melanggar aturan membuang sampah tidak pada tempatnya dinilai
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo belum efektif.
Padahal larangan membuang dan menumpuk sampah tidak pada tempatnya
tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8/2007
tentang Ketertiban Umum.
Dalam Perda tersebut, mereka yang membuang sampah ke jalan, sungai,
jalur hijau atau sarana umum lainnya dikenakan sanksi pidana maksimal 60
hari atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Menurut Fauzi, penegakan hukum itu tidak bisa dilaksanakan pada
masyarakat yang berada pada level ekonomi bawah. Karena menurutnya
perilaku membuang sampah sembarangan banyak dilakukan warga yang hidup
di bawah garis kemiskinan.
"Tidak bisa dilakukan di masyarakat yang strata ekonominya rendah," kata Fauzi di Balaikota, Jumat 20 November 2009.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Meski spanduk panjangnya tiga meter bertuliskan larangan membuang
dan membakar sampah di lokasi, tetapi masih saja terlihat tumpukan
sampah baru di Jalan Saka Permai, RT 45 Banjarmasin Barat. Pagar kayu
pembatas larangan membuang sampah juga terpasang.